Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto, mengungkapkan potret pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan di Indonesia. Data mencatat, pada 2023 terdapat 11.697 perkara tunggakan eksekusi yang belum terselesaikan.
Bambang menyebut sejumlah kendala menjadi penghambat. Antara lain prosedur hukum acara perdata yang panjang dan birokratis, perlawanan dari pihak termohon atau pihak ketiga. Kemudian intervensi eksternal, keterbatasan dukungan pengamanan, hingga objek eksekusi yang tidak jelas atau bermasalah.
“Untuk menjawab persoalan tersebut, Mahkamah Agung melakukan berbagai upaya. Mulai dari penguatan regulasi, pengawasan berbasis elektronik hingga peningkatan sumber daya manusia,” ujarnya dalam Seminar Hukum Nasional 2025 & Top Indonesian Law Schools 2025, Rabu (27/8/2025).
Penguatan regulasi ini melalui sejumlah SEMA dan SK KMA serta penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (R-PERMA) tentang pedoman pelaksanaan putusan. Kemudian pengawasan berbasis elektronik yang dilakukan melalui aplikasi SATU JARI dan PERKUSI Badilum. Kemudian, peningkatan kualitas sumber daya manusia lewat bimbingan teknis, podcast tematik, hingga manajemen talenta kepemimpinan di pengadilan.
Upaya ini cukup membuahkan hasil positif. Tunggakan eksekusi pada akhir 2023 tercatat sebanyak 11.697 perkara. Sepanjang 2024, masuk 3.799 perkara eksekusi baru, dan 15.505 perkara berhasil diselesaikan. Hingga 31 Desember 2024, sisa perkara eksekusi turun menjadi 4.991.
Sejalan dengan itu, perdebatan soal dasar hukum acara perdata kembali mengemuka. Salah satunya terkait relevansi Pasal 195 HIR yang hingga kini masih menjadi pijakan utama pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Presiden, Fennieka Kristianto, menilai meski usianya sudah tua, Pasal 195 HIR tetap relevan. Pasal ini masih menjadi landasan formil eksekusi perdata, digunakan sehari-hari oleh hakim, panitera, dan juru sita, serta menjadi dasar legalitas sejumlah regulasi turunan. Sehingga jika HIR dihapus, dasar eksekusi hilang. “Karena itu, saya cenderung pasal ini dipertahankan,” ujar Fennieka.
Namun ia menilai perlu ada pembaruan hukum acara perdata, bukan hanya revisi parsial. “Pembaruan ini harus komprehensif, agar tidak ada tumpang tindih aturan dan bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern,” tambahnya.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, mengingatkan pentingnya harmonisasi regulasi. Menurutnya, banyak aturan di luar KUHPerdata yang ikut mempengaruhi eksekusi, seperti peraturan pertanahan, perbankan, hingga hukum perusahaan.
“Kalau tidak sinkron, eksekusi bisa macet. Misalnya sertifikat tanah bermasalah, atau aset perusahaan sudah dialihkan. Itu semua bisa jadi hambatan,” jelasnya.
Menyikapi persoalan ini, Andi mendorong adanya koordinasi lintas lembaga, terutama antara MA, Kemenkumham, BPN, dan OJK. “Karena eksekusi bukan hanya urusan pengadilan, tapi juga terkait administrasi negara,” katanya.
Pemimpin Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib, menekankan isu eksekusi sebagai salah satu prioritas reformasi peradilan. “Masyarakat akan percaya pada pengadilan, jika putusan yang sudah inkracht bisa dieksekusi. Kalau tidak, kredibilitas peradilan dipertaruhkan,” ujarnya.
Fathan juga menilai, diskursus soal eksekusi perlu terus dibuka ke publik agar ada tekanan positif terhadap pembuat kebijakan. “Karena pada akhirnya, yang dirugikan dari macetnya eksekusi adalah masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.
Comments ( 2)
Samirap L. Wadson
Blessed heaven in seasons man were image void seasons given bearing fly multiply every deed you can surem dolor mesurement good.
February 03. 2023
ReplyRamyon M. Buttler
Blessed heaven in seasons man were image void seasons given bearing fly multiply every deed you can surem dolor mesurement good.
February 03. 2023
Reply