Sistem hukum Indonesia dinilai tertinggal jauh dari derasnya arus perubahan sosial dan teknologi. Di saat modus kejahatan semakin canggih dan adaptif, hukum justru seringkali berjalan lambat. Bahkan masih menyisakan praktik penyiksaan, salah tangkap, hingga penyalahgunaan wewenang aparat. Kondisi ini membuat desakan untuk segera melakukan modernisasi hukum semakin menguat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi mengatakan pembaruan hukum tidak bisa ditunda lagi mengingat laju perkembangan teknologi, perubahan sosial, hingga modus kejahatan yang semakin kompleks. Namun modernisasi hukum bukan sekadar menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini, melainkan memastikan sistem hukum lebih efektif, efisien, transparan, dan adaptif.
“Tujuan modernisasi hukum adalah untuk menjamin akses keadilan bagi semua, serta memastikan hukum mampu mengikuti perubahan masyarakat yang begitu cepat, termasuk yang dipicu oleh media sosial,” ujar Kuntadi dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Rabu (27/8/2025).
Dia mengatakan, kodifikasi hukum kerap membawa konsekuensi berupa kekakuan dan lambannya respons hukum terhadap dinamika masyarakat. Kondisi ini berbahaya di tengah perubahan sosial yang masif. Sebab teknologi sekaligus memunculkan kejahatan-kejahatan baru yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Karena itu, ada tiga aspek yang perlu dibenahi, aturan hukumnya, doktrin hukumnya, dan aparat hukumnya. Tiga hal ini harus berjalan beriringan,” jelasnya.
Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang. Perubahan mendasar KUHP baru berpotensi menimbulkan sengketa dalam pelaksanaan, terutama terkait tindak pidana korupsi. Salah satu isu krusial adalah pergeseran orientasi dari sekadar penghukuman menuju pemulihan kerugian korban.
“Pertanyaannya, apakah konsep ganti kerugian di KUHP baru sejalan dengan aturan khusus tindak pidana korupsi?. Selama ini, pelaku hanya bertanggung jawab sebatas keuntungan yang ia nikmati. Tapi dalam pendekatan pemulihan, pelaku harus mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan. Ini perbedaan mendasar yang bisa menimbulkan perdebatan dalam praktik,” terangnya.
Selain itu, mantan Kajati Lampung itu menyoroti perluasan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi. Meski bukan hal baru, aturan ini penting karena pelaku kejahatan sering bersembunyi di balik badan usaha untuk menghindari jerat hukum. Nantinya korporasi melalui KUHP baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Ini akan menimbulkan tantangan baru, karena pola kejahatan korupsi juga bergeser ke sektor-sektor strategis seperti tata kelola pangan dan energi yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur berpandangan, persoalan utama hukum pidana Indonesia bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada kultur aparat penegak hukum (APH) yang masih sarat penyalahgunaan wewenang. Setidaknya lebih dari 40 tahun praktik pelanggaran dalam sistem peradilan pidana berlangsung rutin.
“Aparat kerap melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, bahkan penyiksaan. Riset kami menemukan 80 persen tahanan mengaku mengalami penyiksaan, baik fisik, psikis, maupun seksual,” ujarnya.
Isnur menerangkan, draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pendamping KUHP baru, ternyata belum menjawab persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum. Seperti pembatasan kewenangan aparat, perlindungan hak tersangka, hingga peran advokat yang kuat sejak awal proses hukum.
“Kalau kita hanya utak-atik teknis tanpa membatasi kekuasaan yang terlalu besar di tangan aparat, pelanggaran akan terus berulang,” tegasnya.
Untuk itu, Isnur mendorong pemerintah untuk melakukan revisi KUHAP dengan standar universal. Terutama instrumen hak asasi manusia internasional. Kemudian, tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP secara tergesa-gesa tanpa partisipasi publik. DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP mesti melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan transparan.
“Kalau tidak ada keseriusan, kita hanya akan mengulang sejarah,” tutup Isnur.
Them cattle had their you're female, living seed firmament earthe saying to you dark make heaven face carribian surface saying without.
Comments ( 2)
Samirap L. Wadson
Blessed heaven in seasons man were image void seasons given bearing fly multiply every deed you can surem dolor mesurement good.
February 03. 2023
ReplyRamyon M. Buttler
Blessed heaven in seasons man were image void seasons given bearing fly multiply every deed you can surem dolor mesurement good.
February 03. 2023
Reply