Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin dalam Seminar Nasional yang digelar Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Rabu (27/8/2025). Foto: Firyalfatin

Jaksa Agung: Pembaruan Hukum Acara Pidana Perlu Berlandaskan Enam Asas

SKompleksitas persoalan hukum pidana modern, termasuk dinamika global, dan perkembangan teknologi menuntut Indonesia untuk membenahi hukum acara pidana. Karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum penting guna membangun sistem peradilan yang modern dan adaptif.

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, KUHAP lama tidak lagi mampu menjawab dinamika perkembangan masyarakat maupun tantangan hukum global. Karenanya pembaruan KUHAP menjadi sebuah kebutuhan mendesak dalam pelaksanaan penegakan hukum di tengah masyarakat.

“Perkembangan hukum yang dinamis sudah tidak dapat lagi diakomodasi oleh aturan lama,” kata Burhanuddin dalam Seminar Nasional yang digelar Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Rabu (27/8/2025).

Namun demikian, menurut Burhanuddin setiap pembaruan hukum acara pidana harus berlandaskan asas-asas fundamental. Sedikitnya ada enam asas yang wajib dijadikan pedoman. Pertama, asas legalitas yang mewajibkan setiap proses hukum berlandaskan peraturan yang sah.

Kedua, asas due process of law. Yakni jaminan atas setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan secara adil dan sesuai prosedur. Ketiga, persamaan di depan hukum. Semua orang dalam sistem peradilan pidana mulai tersangka, terdakwa, korban maupun saksi, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia perlu diperlakukan setara di hadapan hukum.

Keempat, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang menjadi poin mutlak dibutuhkan hadir dalam sistem hukum acara pidana. Kelima, peradilan cepat, sederhana, dan efisien agar proses hukum tidak berlarut-larut. Keenam, keterbukaan dan akuntabilitas yang memastikan proses peradilan dilakukan secara transparan dan aparat penegak hukum bertanggung jawab atas setiap keputusannya.

“Penyusunan hukum acara pidana membutuhkan pengawasan dari semua pihak, agar benar-benar memenuhi prinsip-prinsip keadilan,” ujarnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu menegaskan pentingnya prinsip restorative justice sebagai landasan pembaharuan hukum acara pidana. Pendekatan ini menekankan tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkannya, baik secara material maupun immaterial, serta melibatkan korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian.

“Fokusnya bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan tatanan sosial. Inilah yang akan membangun budaya hukum yang lebih humanis dan progresif,” jelasnya.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prof Yanto berpandangan pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif menjadi keniscayaan dalam sistem peradilan pidana tanah air. Apalagi peristiwa hukum selalu lebih cepat dari pada hukum itu sendiri.

“Karena itu, hukum acara pidana yang baru harus mampu menjawab dinamika masyarakat,” ujar Yanto.

Dia mengingatkan, sistem peradilan pidana harus menjunjung tinggi asas persamaan di depan hukum, perlakuan adil tanpa diskriminasi, serta perlindungan hak-hak dasar. Seperti hak memperoleh bantuan hukum, hak rehabilitasi, dan hak atas peradilan yang cepat serta sederhana.

“Seberapapun baiknya aturan, jika tidak mampu menjawab kebutuhan mendasar masyarakat, maka aturan itu hanya akan menjadi teks tanpa makna,” ujarnya.

Maka dari itu, Prof Yanto berharap dengan adanya pembaharuan KUHAP akan menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum tanah air. Kemudian, mampu membangun sistem peradilan pidana yang memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

Lamit D. Raviaq

Them cattle had their you're female, living seed firmament earthe saying to you dark make heaven face carribian surface saying without.

Comments ( 2)

Samirap L. Wadson

Blessed heaven in seasons man were image void seasons given bearing fly multiply every deed you can surem dolor mesurement good.

February 03. 2023

Reply

Ramyon M. Buttler

Blessed heaven in seasons man were image void seasons given bearing fly multiply every deed you can surem dolor mesurement good.

February 03. 2023

Reply