Terkini, Gowa — Putusan pailit terhadap pengembang perumahan, PT Zarindah Perdana oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 14 Juli 2025 memicu kekhawatiran warga di Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kabupaten Gowa.
Pasalnya, pengembang tersebut rupanya tercatat sebagai pemegang SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), padahal mereka yakini lahan-lahan itu menjadi milik mereka dari warisan orang tua.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Tata Niaga Makassar, sebelumnya memutus pailit PT Zarindah pada Jumat 11 Juli 2025 berdasarkan nomor perkara 10/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mks yang telah berproses sejak 19 September 2024. PT Zarindah dinilai tak bisa memenuhi kewajiban selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap beberapa pemberi utang/kreditur yang nilainya lebih dari Rp398,8 miliar.
Atas putusan tersebut, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Japing menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Senin (28/7), menuntut kejelasan atas status tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Warga Temukan SHGB di Atas Tanah Permukiman
Koordinator aksi, Sultan, mengungkapkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir warga Japing mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat hak milik, baik melalui Program PTSL maupun secara mandiri. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa lahan yang mereka tinggali telah tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Zarindah Perdana, yang diterbitkan BPN Gowa.
“Setelah dicek, ternyata tanah kami sudah bersertifikat atas nama PT Zarindah. Padahal kami tinggal di sini secara turun-temurun,” kata Sultan. Ia menyebut, pihak BPN hanya menjanjikan akan memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Kekhawatiran warga semakin besar setelah perusahaan pemegang SHGB tersebut dinyatakan pailit. Mereka khawatir tanah yang selama ini mereka tempati bisa disita oleh kurator dan dilelang untuk membayar utang perusahaan.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan lima poin tuntutan kepada BPN Gowa:
Kepastian Hukum atas Tanah
Warga menuntut kepastian hukum atas lahan mereka berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 19 UUPA.
Transparansi Penerbitan SHGB PT Zarindah
Mereka meminta keterbukaan informasi menyangkut subjek dan objek tanah yang tercantum dalam SHGB, serta dasar hukum penerbitannya.
Usut Dugaan Mafia Tanah
Massa aksi mengecam adanya indikasi praktik mafia tanah dan mendesak aparat hukum mengusut pihak-pihak yang terlibat.
Penyelesaian Sengketa Secara Adil dan Objektif
Warga menuntut verifikasi lapangan dan pembatalan sertifikat jika terbukti cacat prosedur.
Pertanggungjawaban Pihak Terkait
Tuntutan ditujukan kepada siapa pun yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang dianggap merugikan masyarakat.
Pengakuan BPN dan Langkah Lanjutan
Menanggapi aksi tersebut, Kepala BPN Gowa mengonfirmasi keberadaan SHGB Nomor 01/Sunggumanai Tahun 2009 atas nama PT Zarindah Perdana yang mencakup wilayah Dusun Japing. Verifikasi awal menemukan 48 bidang tanah milik warga, seluas total 47.576 meter persegi, berada dalam area SHGB tersebut.
Pihak BPN berjanji akan melakukan verifikasi faktual dan pengukuran ulang, serta memfasilitasi dialog lanjutan antara warga, perusahaan, dan instansi terkait.
Namun, Aliansi Masyarakat Japing menyatakan aksi ini bukan yang terakhir. Mereka akan menggalang dukungan lebih luas dan menempuh jalur hukum.
“Kami sudah siapkan langkah-langkah hukum, termasuk melapor ke kepolisian, kejaksaan, DPRD, dan Kementerian ATR/BPN,” tegas Sultan.
Them cattle had their you're female, living seed firmament earthe saying to you dark make heaven face carribian surface saying without.
Comments ( 2)
Samirap L. Wadson
Blessed heaven in seasons man were image void seasons given bearing fly multiply every deed you can surem dolor mesurement good.
February 03. 2023
ReplyRamyon M. Buttler
Blessed heaven in seasons man were image void seasons given bearing fly multiply every deed you can surem dolor mesurement good.
February 03. 2023
Reply