Belakangan ini, dunia musik Indonesia tengah diguncang polemik seputar pembayaran royalti. Persoalan hukum mencuat melalui berbagai kasus besar, seperti gugatan bernilai fantastis terhadap Vidi Aldiano, hingga sengketa antara Agnez Mo dan Ari Bias, yang mencerminkan keruwetan perlindungan hak cipta di tanah air. Masalah ini tidak hanya melibatkan pencipta dan penyanyi, tetapi juga melibatkan asosiasi profesional, bisnis, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Segalanya menjadi lebih rumit ketika beberapa restoran dan kafe berhenti memutar musik untuk menghindari pembayaran royalti, yang mereka lihat sebagai beban selama masa pemulihan bisnis pasca pandemi. Padahal sejatinya royalti adalah cara untuk menghormati hak eksklusif pencipta lagu.
Kontroversi memuncak setelah Mahkamah Agung membebaskan Agnez Mo dari kewajiban bayar royalti kepada Ari Bias. Putusan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika penyanyi tidak wajib membayar, bagaimana dengan Event Organizer (EO)? Dan apa yang harus dilakukan jika LMK/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak membayar royalti dengan benar? Dalam situasi ini, hak cipta bisa digugat sebagai pemilik perusahaan, atau bisa memicu skandal berskala besar yang melibatkan musisi, asosiasi, regulator, bahkan publik yang kini mulai mempertanyakan arah dan transparansi pengelolaan hak cipta di Indonesia.
Dasar Hukum di Atas Kertas, Tidak di Lapangan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) menjadi fondasi utama dalam persoalan royalti musik di Indonesia. Secara normatif, aturan ini terlihat rapi, ideal, bahkan ambisius. Hak cipta dibagi menjadi hak moral dan hak ekonomi, dan hak ekonomi inilah yang menjadi inti dari sistem royalti. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak penuh untuk memperoleh imbalan finansial dari karyanya, termasuk hak memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, atau mengumumkan lagu secara komersial. UUHC juga sudah menjabarkan secara lugas bahwa royalti adalah pembayaran atas pemanfaatan hak ekonomi ciptaan atau produk hak terkait, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) yang melarang penggunaan komersial ciptaan tanpa izin.
Rencana penarikan dan pembayaran royalti pun dirancang detail. Pasal 87 menetapkan bahwa pencipta atau pemegang hak wajib menjadi anggota LMK agar penarikan royalti berjalan efektif. Jika mengacu pada aturan yang ada, para pengguna karya musik, mulai dari penyelenggara acara, stasiun TV, sampai pemilik kafe, wajib menjalin perjanjian dengan LMK dan membayar royalti sesuai ketentuan. Untuk mengkoordinasikan penarikan dan pembagian di tingkat pusat, pemerintah kemudian membentuk LMKN, sementara LMK seperti WAMI, KCI, dan RPM tetap bekerja langsung di lapangan. Dalam Pasal 89-90, aturan soal akuntabilitas juga diatur cukup detail dimana LMK diwajibkan melakukan audit tahunan lewat akuntan publik, hasilnya harus dipublikasikan secara terbuka, dan biaya operasional dibatasi maksimal 20% dari total royalti per tahun. Bahkan Menteri Hukum diberi kewenangan untuk mengevaluasi hingga mencabut izin LMK kalau terbukti tidak transparan atau tidak adil dalam menjalankan tugasnya. Di atas kertas, sistem ini digadang-gadang mampu memberikan kepastian hukum kepada pencipta sekaligus pengguna.
Namun, realitasnya jauh berbeda. Norma hukum seringkali terhenti pada teks, tanpa tercermin di lapangan. Kewajiban audit publik jarang terdengar, bahkan tak tampak pelaksanaannya. Mekanisme kolektif yang digadang-gadang efisien justru kerap memicu keluhan karena prosesnya lambat dan transparansinya dipertanyakan. Kasus yang muncul antara 2022–2023 di Jakarta dan Bali, misalnya, memperlihatkan sejumlah kafe dan restoran digugat LMK WAMI karena menampilkan musik tanpa izin. Pemilik kafe merasa telah memenuhi kewajiban dengan membayar musisi yang tampil langsung, padahal menurut UUHC, royalti tetap harus dibayarkan kepada pencipta, bukan penyanyi atau band yang membawakan lagu tersebut. Perbedaan pemahaman inilah yang makin memperuncing konflik.
Kondisi tersebut mencerminkan rendahnya literasi hak cipta di masyarakat, termasuk di kalangan pelaku industri itu sendiri. Perselisihan mengenai lagu "Kemesraan" antara ahli waris Franky Sahilatua dan pihak penyanyi serta label rekaman merupakan contoh konkret. Kasus serupa juga dialami oleh Agnez Mo dan Vidi Aldiano ketika menampilkan karya orang lain tanpa izin resmi. Banyak yang salah mengira bahwa hak ekonomi atas sebuah lagu berpindah kepada penyanyi atau label setelah rekaman, namun UUHC menyatakan bahwa hak eksklusif tetap berada pada pencipta atau ahli warisnya. Ini kelemahan nyata dalam sistem. Aturan telah ditetapkan dengan jelas, namun implementasinya cacat dan terus menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Alih-alih memperkuat ekosistem musik, kekurangan dalam praktik justru memperburuk situasi dan mengurangi perlindungan bagi pencipta.
Ketidakpastian Hukum dan Permasalahan Tata Kelola Royalti
Secara normatif, kerangka hukum mengenai pengelolaan royalti musik di Indonesia sudah ditetapkan dalam UUHC, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), hingga aturan terbaru Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkum 27/2025). Permenkum 27/2025 bahkan menegaskan dalam Pasal 20 ayat (4) bahwa kewajiban pembayaran royalti dibebankan kepada EO, bukan penyanyi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keberlakuan aturan tersebut pada kasus lama seperti sengketa Agnez Mo versus Ari Bias. Prinsip hukum non-retroaktif jelas melarang pemberlakuan surut, tetapi fakta bahwa peraturan ini terbit hanya 7 hari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menimbulkan dugaan adanya keterkaitan implisit antara substansi aturan baru dengan arah pertimbangan hakim.
Minimnya pemahaman pelaku usaha, penyelenggara acara, maupun musisi terkait kewajiban royalti menunjukkan lemahnya sosialisasi. Padahal, penghormatan terhadap hak cipta bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari penghargaan terhadap karya intelektual. Pemerintah, LMK, dan LMKN perlu memperkuat edukasi bahwa pembayaran royalti bukan beban, tetapi kewajiban hukum sekaligus bentuk apresiasi konkret bagi pencipta.
Meski sudah ada aturan yang cukup lengkap, praktik di lapangan justru menunjukkan adanya kekosongan kepastian hukum. Misalnya, pembentukan LMKN tidak secara eksplisit disebut dalam UUHC, tetapi hanya ditafsirkan dari istilah "nasional" dalam Pasal 89. Hal ini kini dipersoalkan oleh sejumlah pencipta lagu melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi, karena dianggap melampaui kewenangan. Sentralisasi penarikan dan distribusi royalti di bawah LMKN juga menimbulkan problem serius terkait transparansi dan partisipasi pencipta. Padahal, hak ekonomi yang melekat pada pencipta seharusnya menempatkan mereka sebagai pihak utama yang berhak menikmati keuntungan dari karya cipta, bukan sebaliknya terhambat oleh mekanisme birokratis yang justru tidak mencerminkan prinsip keadilan konstitusional.
Kritik juga banyak diarahkan pada lemahnya tata kelola LMKN. Asosiasi pencipta lagu seperti Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) menyoroti distribusi royalti yang lambat, pembagian yang tidak proporsional dengan tingkat pemanfaatan karya, dan lemahnya pengawasan atas pelanggaran lisensi. Padahal, Pasal 9 ayat (2) UUHC sudah sangat jelas mewajibkan izin dan pembayaran royalti atas penggunaan karya di ruang publik untuk tujuan komersial. Jika kewajiban hukum ini diabaikan, sama artinya dengan mengosongkan makna hak cipta sebagai instrumen perlindungan ekonomi bagi pencipta.
Aspek akuntabilitas keuangan juga menjadi titik lemah lain. Pasal 90 UUHC secara tegas mewajibkan audit publik tahunan oleh LMK maupun LMKN, tetapi laporan audit hampir tidak pernah dipublikasikan. Kurangnya transparansi ini menimbulkan keraguan dari dua sisi, pengguna karya mempertanyakan aliran dana royalti, sementara pencipta merasa hak ekonominya tidak dibagikan secara adil. Akibatnya muncul inkonsistensi, hukum mengharuskan keterbukaan, tetapi lembaga pengelola gagal memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, tantangan utama pengelolaan royalti di Indonesia bukanlah ketiadaan hukum, melainkan ketidakpatuhan dan lemahnya tata kelola lembaga. Jika reformasi kelembagaan serta penegasan kembali mandat hukum tidak segera diwujudkan, sistem royalti justru akan menciptakan ketidakpastian hukum dan mengikis legitimasi rezim hak cipta itu sendiri.
Hak Ekonomi: Antara Perlindungan dan Keseimbangan
Dalam hukum kekayaan intelektual, hak ekonomi menjadi inti dari perlindungan karya cipta. Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mendefinisikannya sebagai hak yang memberi pemilik karya kesempatan untuk memperoleh keuntungan finansial dari penggunaan karyanya oleh pihak lain. Inilah yang menjadikan karya layak untuk diperjualbelikan. Melalui hak ekonomi, pencipta dapat melisensikan, menjual, ataupun mengkomersialkan karyanya sehingga sistem royalti menemukan dasar filosofisnya, pengguna membayar kompensasi untuk memanfaatkan hak eksklusif yang dimiliki pencipta. Namun selain hak ekonomi, terdapat juga hak moral yang melindungi pencipta dari distorsi, menjamin pengakuan, serta menjaga integritas karyanya. UUHC memberi perlindungan pada keduanya, dengan hak moral menjaga reputasi, sementara hak ekonomi memastikan nilai ekonomi karya dipertahankan.
Hak cipta tidak sekadar soal pendapatan finansial. Seperti yang ditegaskan pakar hak cipta Amerika Serikat, L. Ray Patterson, hak cipta berfungsi sebagai alat hukum untuk menciptakan keseimbangan, pencipta mendapatkan imbalan yang adil, sementara publik tetap memiliki akses terhadap karya. Dalam bukunya Copyright in Historical Perspective yang ditulis tahun 1968, Patterson menegaskan bahwa hak cipta harus dilihat sebagai pendorong lahirnya karya baru sekaligus sebagai instrumen untuk menyebarkan pengetahuan. Dengan demikian, hak ekonomi penting, tetapi tidak boleh dipisahkan dari tujuan sosial yang lebih besar. Perspektif inilah yang relevan ketika melihat situasi di Indonesia, dimana UUHC memang telah memberi ruang bagi royalti, tetapi praktik di lapangan justru menimbulkan keruwetan kelembagaan, ketidaktransparanan distribusi, hingga kebingungan di pihak pengguna karya.
Tujuan utama sistem royalti adalah menyeimbangkan kepentingan pencipta dan pengguna, sehingga pencipta memperoleh imbalan yang layak sementara pengguna mendapatkan hak legal untuk memanfaatkan karya. Di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Australia, mekanisme ini berjalan baik. Bahkan setiap pemutaran lagu di radio, konser, atau ruang publik secara otomatis memberikan kompensasi kepada pencipta. Model pengumpulan dan distribusi seperti itu menunjukkan fungsi nyata royalti sebagai instrumen perlindungan ekonomi bagi pencipta. Namun, di Indonesia, cita-cita ideal ini belum terwujud. Regulasi yang tumpang tindih, kelemahan tata kelola, dan dominasi birokrasi justru membuat hak ekonomi yang seharusnya kuat menjadi rentan menimbulkan perselisihan, alih-alih memberi perlindungan.
Ironisnya, meskipun Pasal 23 ayat (5) UUHC memperbolehkan penggunaan komersial ciptaan tanpa izin langsung dari pencipta dengan syarat pembayaran royalti melalui LMK, pada akhirnya mekanisme ini kerap tidak berjalan. Banyak EO yang mengabaikan kewajiban pembayaran, sementara LMK atau LMKN sering dituding lambat, tidak akurat, atau bahkan tidak transparan dalam pendistribusian.
Menata Ulang Hukum dan Tata Kelola Royalti Musik
Reformasi hukum dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Celah normatif dalam UUHC masih menyisakan ketidakjelasan mengenai siapa yang wajib membayar royalti, apakah penyanyi atau penyelenggara acara, sehingga sering menimbulkan polemik. Revisi UUHC menjadi penting agar norma mengenai pihak yang bertanggung jawab lebih tegas, termasuk pengaturan lisensi langsung yang memberi ruang bagi pencipta untuk menarik haknya secara independen di luar LMK dengan dukungan basis data resmi pemerintah.
Selain itu, keberadaan LMKN memunculkan keraguan legitimasi karena nomenklaturnya tidak tercantum eksplisit dalam UUHC dan kini tengah dipersoalkan di MK. Jika tetap dipertahankan, LMKN harus dibenahi melalui kepengurusan yang lebih seimbang dengan melibatkan pencipta, performer, dan pengguna serta memastikan implementasi audit publik sesuai Pasal 90 UUHC dilakukan secara konsisten, bukan sekadar formalitas administratif.
Di sisi lain, peralihan menuju tata kelola berbasis digital menjadi kunci reformasi. Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang diamanatkan PP 56/2021 seharusnya menjadi solusi modern untuk mencatat pemutaran lagu secara otomatis, baik di ruang publik maupun platform digital. Dengan penggunaan perangkat deteksi real time di kafe, mal, hingga aplikasi streaming, pencatatan royalti bisa lebih transparan, akurat, dan mampu menutup celah sengketa distribusi. Sayangnya, regulator dan LMKN masih lebih sibuk mengurusi isu royalti di acara pernikahan atau kafe kecil. Sementara potensi besar dari platform digital seperti Spotify, YouTube, hingga TikTok justru tidak tergarap maksimal. Jika hal ini dibiarkan, hak pencipta akan semakin tercederai dan tata kelola royalti terjebak pada masalah-masalah kecil, alih-alih menggarap sumber ekonomi musik terbesar di era digital.
Reformasi juga harus menyentuh aspek budaya hukum dan kesadaran kolektif. Minimnya pemahaman pelaku usaha, penyelenggara acara, maupun musisi terkait kewajiban royalti menunjukkan lemahnya sosialisasi. Padahal, penghormatan terhadap hak cipta bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari penghargaan terhadap karya intelektual. Pemerintah, LMK, dan LMKN perlu memperkuat edukasi bahwa pembayaran royalti bukan beban, tetapi kewajiban hukum sekaligus bentuk apresiasi konkret bagi pencipta.
Pada akhirnya, tata kelola royalti tidak hanya dipandang sebagai urusan finansial teknis, tetapi juga harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan efektivitas. Dengan demikian, hak cipta dapat berfungsi sebagaimana pandangan L. Ray Patterson, menjaga keseimbangan antara insentif bagi pencipta dan akses publik, sekaligus menjadikan hukum sebagai instrumen nyata untuk memperkuat ekosistem musik nasional.
* Rimba Supriatna, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung dan Advokat
Them cattle had their you're female, living seed firmament earthe saying to you dark make heaven face carribian surface saying without.
Comments ( 2)
Samirap L. Wadson
Blessed heaven in seasons man were image void seasons given bearing fly multiply every deed you can surem dolor mesurement good.
February 03. 2023
ReplyRamyon M. Buttler
Blessed heaven in seasons man were image void seasons given bearing fly multiply every deed you can surem dolor mesurement good.
February 03. 2023
Reply